简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Pihak JPU ajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap pelaku trading forex yang menggunakan dana ilegal hasil korupsi dari kas Pemda Banggai Kepulauan (Bangkep). Terdakwa Achmad Tamrin diketahui membuka akunnya di perusahaan pialang berjangka (broker forex) PT. Bestprofit Futures (BPF)
Trading forex ilegal di Indonesia adalah aktivitas perdagangan valuta asing yang dilakukan tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau mengandung unsur pelanggaran hukum. Aktivitas ini sering kali melibatkan broker-broker yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas yang berwenang, sehingga berpotensi besar untuk menipu para investor.
Broker forex ilegal biasanya menawarkan keuntungan yang tidak realistis dan menggunakan platform trading yang tidak diakui secara resmi. Banyak situs web dan aplikasi trading ilegal telah diblokir oleh Bappebti untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kerugian finansial.
Cara trading forex yang ilegal di Indonesia melibatkan penggunaan broker yang tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Broker ilegal ini sering kali beroperasi tanpa regulasi yang jelas, menawarkan janji-janji keuntungan tinggi yang tidak realistis, dan menggunakan platform trading yang tidak terdaftar.
Contoh lain kegiatan trading ilegal termasuk pelanggaran hukum permodalan dana untuk trading dari hasil korupsi atau penggunaan robot trading yang tidak diakui oleh otoritas keuangan, seperti yang tercantum dalam daftar robot trading ilegal di Indonesia, serta perdagangan melalui situs web dan aplikasi yang tidak memiliki izin operasional resmi.
Pada akhir bulan Juni 2024, pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tipikor Kas Daerah Bangkep (Banggai Kepulauan) 2019 senilai sekitar Rp 29 miliar.
Pada kesempatan tersebut, JPU Irma Toampo menyampaikan tuntutannya untuk terdakwa Achmad Thamrin selaku mantan kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pada Dakwaan Kedua”, ujar Jaksa dalam pembacaan tuntutan di persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa Achmad Tamrin juga dikenakan tuntutan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp24,8 miliar, subsidair 7 tahun penjara.
Tindakan Terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian negara (Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan) perihal kegiatan yang didanai dari APBD Tahun 2019 untuk Kabupaten Bangkep.
Sidang ditutup dengan terdakwa Achmad Tamrin diberikan waktu 7 hari oleh Hakim Ketua Majelis untuk mengajukan Pledoi (pembelaan).
Nama Perusahaan: PT. Bestprofit Futures
Singkatan Perusahaan: BPF
Kode URL Broker: 5991383398
PT. Bestprofit Futures atau dikenal dengan merek broker forex BPF, merupakan perusahaan pialang berjangka teregulasi BAPPEBTI dan juga merupakan anggota lembaga JFX (Jakarta Futures Exchange) di Indonesia.
Munculnya nama PT Bestprofit Futures dalam kasus Tipikor Kas Daerah Bangkep dikarenakan Terdakwa Achmad Tamrin menggunakan dana ilegal hasil korupsi yang ditempatkan pada akun di platform BPF, untuk tujuan melakukan trading instrumen keuangan online.
Sebanyak 5 orang perwakilan PT BPF hadir dalam persidangan di akhir bulan April 2024 untuk memberikan kesaksian.
Detail selengkapnya mengenai jalannya persidangan yang lalu terdapat pada artikel WikiFX terbitan tanggal 14-Mei-2024 dengan judul, “Kayak Tren 2024 ?! Korupsi APBD Bangkep Rp 29 M, Trading Di PT BPF”.
Silakan Ketik: bpf , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Penipuan trading pada platform online kerapkali mengincar korban yang awam atau minim pengetahuan mengenai dunia perdagangan instrumen keuangan. Terungkap ulah peniru broker Exness terbaru ! Seorang WNI baru saja menghubungi CS WikiFX untuk berkonsultasi tentang persyaratan membayar biaya pajak pada proses WD di platform scam tersebut.