简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Kontrak berjangka emas derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya didasarkan pada harga emas di pasar, namun tidak melibatkan kepemilikan emas fisik. Instrumen ini memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan spekulasi atau lindung nilai terhadap pergerakan harga emas di masa depan.
Dalam kontrak ini, pihak pembeli dan penjual sepakat untuk membeli atau menjual emas pada harga yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu. Sebagai salah satu jenis derivatif, kontrak ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan diversifikasi portofolio atau mengelola risiko fluktuasi harga emas secara efisien.
Dengan tidak adanya emas fisik yang diperdagangkan, kontrak berjangka emas derivatif menjadi solusi praktis bagi investor yang ingin memperoleh keuntungan dari pasar emas tanpa harus menyimpan emas secara langsung.
Di Indonesia, biasanya perusahaan pialang berjangka atau platform broker forex menyediakan layanan transaksi perdagangan instrumen keuangan kontrak berjangka emas derivatif melalui platform trading online.
Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Wisnu Kristiyanto selaku Ketua Majelis Hakim pada tanggal 12-November-2024. Beberapa tuntunan dari tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diketuai oleh Nila Maharani ditujukan kepada Terdakwa NAA dengan detail sebagai berikut;
1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480,- dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan tidak membayar, harta bendanya akan disita. Jika harta benda yang disita tidak cukup, terdakwa akan menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.
Pada sidang lanjutan agenda Pledoi, 14-November-2024, Terdakwa NAA mengatakan, penggunaan dana kas PT Taru Martani pada transaksi investasi tersebut merupakan kesepakatan bersama antara direktur dengan divisi keuangan dan divisi pemasaran. Hal tersebut murni sebagai daya upaya dalam bisnis untuk meningkatkan keuntungan perusahaan guna pencapaian target dan kesejahteraan karyawan.
Nur Achmad Affandi (NAA), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh tim penyidik Kejaksaan berdasarkan keberadaan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana merujuk pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Pada periode waktu tahun 2022 - 2023, NAA yang saat itu masih menjadi Dirut, secara ilegal memerintahkan pemindahan dana kas milik PT Taru Martani ke rekening PT. Midtou Aryacom Futures (PT MAF) secara bertahap dalam proses 5 kali transfer dengan nilai total sekitar Rp 18,7 Milyar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas derivatif.
Permodalan ilegal untuk akun pribadi NAA sebesar Rp 18,7 Milyar, pada akhirnya hanya tersisa sekitar Rp 8 Juta saja.
PT. Midtou Aryacom Futures (Kode URL Broker: 3451858585) adalah salah satu perusahaan pialang berjangka (broker forex) resmi di yurisdiksi Indonesia. Per tanggal 21-November-2024, terdapat 3 keluhan pelaporan di fitur Paparan dan ada 5 komentar di kolom Ulasan Pengguna pada halaman broker Midtou Aryacom di platform WikiFX.
Silakan ketik: midtou aryacom , pada kolom kotak pencarian broker di aplikasi ataupun situs web WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Penipuan trading pada platform online kerapkali mengincar korban yang awam atau minim pengetahuan mengenai dunia perdagangan instrumen keuangan. Terungkap ulah peniru broker Exness terbaru ! Seorang WNI baru saja menghubungi CS WikiFX untuk berkonsultasi tentang persyaratan membayar biaya pajak pada proses WD di platform scam tersebut.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
FXTM
ATFX
FBS
IC Markets Global
FOREX.com
EC Markets
FXTM
ATFX
FBS
IC Markets Global
FOREX.com
EC Markets
FXTM
ATFX
FBS
IC Markets Global
FOREX.com
EC Markets
FXTM
ATFX
FBS
IC Markets Global
FOREX.com
EC Markets