简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Penipuan investasi ilegal adalah tindakan di mana seseorang atau sebuah entitas menawarkan kesempatan investasi dengan janji keuntungan besar yang tidak realistis, tetapi operasi tersebut tidak memiliki izin resmi atau melanggar hukum. Baru-baru ini kasus yang melibatkan TP Global FX mencuat dengan kerugian dari salah satu korban mencapai miliaran! Informasi selengkapnya silakan dibaca disini.
Penipuan investasi ilegal adalah tindakan di mana seseorang atau sebuah entitas menawarkan kesempatan investasi dengan janji keuntungan besar yang tidak realistis, tetapi operasi tersebut tidak memiliki izin resmi atau melanggar hukum.
Skema ini sering kali melibatkan informasi yang salah atau menyesatkan mengenai cara investasi tersebut akan menghasilkan keuntungan. Beberapa ciri khas dari penipuan ini termasuk tidak adanya transparansi, jaminan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, dan sering menggunakan teknik manipulatif seperti skema Ponzi, di mana dana investor baru digunakan untuk membayar “keuntungan” kepada investor lama.
Penipuan investasi illegal memiliki sejumlah ciri-ciri umum seperti janji keuntungan tinggi dengan risiko rendah, tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, desakan dari pelaku untuk segera berinvestasi hingga tidak adanya transparansi.
Dengan memahami ciri-ciri dan risiko yang terkait dengan penipuan investasi ilegal, WikiFX berharap agar trader dan investor dapat melindungi diri mereka dari skema yang berpotensi merugikan dan memastikan bahwa mereka hanya berinvestasi pada produk dan platform yang sah dan berizin.
Kasus penipuan investasi ilegal yang melibatkan IX Global LLC, IX Global Academy Pvt Ltd, Pochale Global Academy Pvt Ltd, dan TP Global FX yang baru-baru ini terjadi merupakan salah satu skema terbesar yang pernah terjadi dan melibatkan ribuan korban.
Penipuan ini melibatkan operasi multilevel marketing (MLM) yang tersembunyi di balik platform pendidikan keuangan, e-commerce, dan teknologi. Para korban tertarik dengan janji keuntungan besar melalui investasi dalam berbagai produk seperti trading forex otomatis dan cryptocurrency. Namun, kenyataannya, uang yang diinvestasikan disalahgunakan.
Modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini adalah menggunakan skema MLM dengan menjual langganan online untuk produk-produk pendidikan keuangan. Para korban diiming-imingi keuntungan tetap dari investasi mereka, terutama dalam bentuk perdagangan forex otomatis dan non-fungible tokens (NFT). IX Global (sekarang ONE X)mempromosikan langganan 28 hari dengan biaya antara US$115 atau senilai Rp1,8 juta hingga US$185 atau senilai Rp2,9 juta, yang memberi akses ke robot perdagangan forex dan klaim keuntungan bulanan sebesar 5%-15%. Selain itu, investasi dalam cryptocurrency yang disebut 'CryptoLand' dan skema token mining juga ditawarkan.
Namun, dana yang dikumpulkan dari korban tidak diinvestasikan sesuai dengan janji. Sebaliknya, uang tersebut dialihkan ke rekening bank di luar negeri, diubah menjadi cryptocurrency, dan dipindahkan melalui rekening penampung (mule accounts). Penyalahgunaan dana ini dilakukan melalui jaringan lebih dari 50 akun kripto dan banyak rekening bank yang tersebar di India dan luar negeri.
Kasus ini menarik perhatian penegak hukum India setelah banyak korban melaporkan penipuan tersebut ke otoritas berwenang. Kepolisian Mumbai dan Direktorat Penegakan Hukum (ED) India melakukan penyelidikan besar-besaran terhadap operasi IX Global. Pada tahap awal, ED menemukan 180 rekening yang digunakan dalam penipuan ini, dengan 61 di antaranya berada di India dan beberapa lainnya di bank internasional. Otoritas juga menemukan lebih dari 14 dompet kripto yang digunakan untuk memindahkan dana dari India ke luar negeri.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, ED menyita aset senilai lebih dari Rs1,36 crore atau senilai Rp2,5 miliar, termasuk uang tunai, emas, dan mobil mewah. Selain itu, properti senilai Rs118,27 crore atau senilai Rp218 miliar juga dibekukan, yang meliputi apartemen, hotel, dan resor milik tersangka utama, Prasenjit Das dan Shailesh Kumar Pandey. Penegak hukum juga menangkap beberapa tokoh utama penipuan ini, termasuk Viraj Patil, yang menjadi salah satu otak di balik operasi di India.
TP Global FX dan Pochale Global Academy Pvt Ltd menjadi alat utama untuk menjalankan penipuan ini. TP Global FX, sebuah platform trading forex ilegal, digunakan sebagai sarana untuk menarik dana dari investor. Melalui platform ini, IX Global menjanjikan keuntungan besar, namun dana tersebut sebenarnya dialihkan dan digunakan untuk tujuan pribadi para pelaku.
Perusahaan-perusahaan ini juga memanfaatkan skema investasi dalam bentuk token cryptocurrency, yang dikenal sebagai 'Debt Box.' Investor diminta untuk membayar lisensi untuk 'mining' cryptocurrency tersebut, dengan biaya antara US$1.500 atau senilai Rp23 juta hingga US$15.000 atau senilai Rp235 juta per lisensi. Selain itu, skema investasi dalam hosting node cryptocurrency juga ditawarkan dengan biaya US$500 atau Rp7,8 juta per bulan. Dana yang terkumpul dari skema ini juga disalahgunakan dan dipindahkan ke luar negeri.
Dampak dari penipuan ini sangat besar, terutama karena banyak korban yang menginvestasikan uang dalam jumlah besar. Menurut laporan, beberapa investor menginvestasikan mulai dari Rs1 lakh atau senilai Rp18,5 juta hingga lebih dari Rs1,5 crore atau senilai Rp2,7 miliar. Penipuan ini tidak hanya merugikan para korban secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap investasi di sektor forex dan cryptocurrency di India.
Para korban telah melaporkan pengalaman mereka kepada pihak berwenang, dan saat ini, proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan. Namun, pemulihan dana bagi para korban masih menjadi tantangan besar, terutama karena sebagian besar dana sudah dipindahkan ke luar negeri melalui jaringan rekening penampung dan dompet kripto.
Kasus penipuan yang melibatkan IX Global LLC, IX Global Academy Pvt Ltd, Pochale Global Academy Pvt Ltd, dan TP Global FX menjadi peringatan bagi para investor untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform investasi. Skema yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat seringkali menjadi penipuan. Penting bagi para investor untuk memeriksa legalitas dan regulasi platform investasi sebelum menginvestasikan uang mereka, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas berwenang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat terhadap operasi forex dan cryptocurrency di negara-negara lain.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!