简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Skema investasi forex adalah sebuah rencana atau strategi yang digunakan oleh individu atau kelompok untuk berinvestasi dalam pasar valuta asing (forex). Kasus penipuan forex baru-baru ini terjadi di Malaysia dengan korban mencapai 400 orang investor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp355 miliar, selain itu broker asal Indonesia diduga menjadi dalang utama di kasus ini.
Skema investasi forex adalah sebuah rencana atau strategi yang digunakan oleh individu atau kelompok untuk berinvestasi dalam pasar valuta asing (forex). Dalam konteks ini, “skema” bisa merujuk pada dua hal yang berbeda:
• Perdagangan Forex: Ini adalah skema di mana investor membeli dan menjual pasangan mata uang di pasar forex dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga. Investor dapat melakukan perdagangan sendiri atau melalui broker forex yang sah.
• Reksadana Forex atau Managed Account: Dalam skema ini, investor menyerahkan dananya kepada manajer investasi profesional yang akan mengelola dan memperdagangkan dana tersebut di pasar forex. Investor mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan, setelah dikurangi biaya manajemen.
• Skema Ponzi atau Piramida: Beberapa skema investasi forex ternyata adalah penipuan, di mana pelaku menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko rendah, namun sebenarnya menggunakan uang investor baru untuk membayar “keuntungan” kepada investor lama, tanpa ada aktivitas perdagangan yang nyata di baliknya.
• Broker Forex Palsu: Beberapa perusahaan mengklaim sebagai broker forex yang sah, namun sebenarnya tidak memiliki izin atau lisensi yang diperlukan. Mereka biasanya menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar, namun pada akhirnya mengambil uang investor dan menghilang.
Selalu berhati-hati dalam memilih skema investasi forex dan selalu memastikan bahwa Anda bekerja dengan broker atau manajer investasi yang terdaftar dan teregulasi oleh otoritas keuangan yang sah.
Skema investasi forex atau valas yang berpotensi menipu diduga telah menyebabkan hampir 400 individu yang tidak menaruh curiga menderita kerugian kolektif sekitar RM100 juta atau setara Rp355 miliar, menurut Organisasi Kemanusiaan Internasional Malaysia (MHO).
Sekretaris Jenderal MHO Datuk Hishamuddin Hashim mengungkapkan bahwa 385 laporan polisi telah diajukan di seluruh negeri sebagai tanggapan atas dugaan penipuan tersebut. Meskipun beberapa laporan tersebut telah diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP, laporan lainnya telah dirujuk ke lembaga lain, dan sebagian diklasifikasikan sebagai 'Tidak Ada Tindakan Lebih Lanjut'. Hishamuddin mencatat bahwa MHO secara aktif mengumpulkan laporan tambahan dari individu yang terkena dampak.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (20/8), Hishamuddin didampingi sekitar 400 korban dugaan penipuan investasi tersebut. Ia mengungkapkan kerugian para korban berkisar antara RM10.000 atau setara Rp35 juta hingga RM100.000 atau setara Rp355 juta, dengan beberapa orang menderita kerugian hingga RM1 juta atau setara Rp3,5 miliar.
Hishamuddin selanjutnya mengumumkan rencana untuk membawa para korban ke Bank Negara dalam beberapa minggu mendatang untuk mengajukan laporan resmi. Dia mendesak penegak hukum dan lembaga investigasi, termasuk polisi, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus-kasus tersebut.
Dugaan skema tersebut, yang dimulai pada tahun 2016, dilaporkan memberikan keuntungan kepada investor hingga tahun 2022. Namun, setelah tahun 2022, pembayaran dihentikan, dan operator memberikan berbagai alasan atas penundaan tersebut. Hishamuddin menjelaskan, skema tersebut melibatkan “platform” yang terdaftar di sebuah perusahaan di Indonesia, satu lagi di Otoritas Jasa Keuangan Labuan (LFSA), dan beberapa perusahaan swasta yang terdaftar di Companies Commission of Malaysia untuk kegiatan pemasaran.
Saat menjelaskan dugaan penipuan tersebut, Hishamuddin mengklaim bahwa “platform” tersebut terdaftar pada sebuah perusahaan di Indonesia, perusahaan lain di Labuan Financial Services Authority (LFSA), dan perusahaan swasta lainnya yang terdaftar di Komisi Perusahaan Malaysia untuk terlibat dalam aktivitas pemasaran.
Para penipu diduga menggunakan dua broker. Salah satunya adalah broker forex berlisensi yang berbasis di Indonesia dan yang lainnya terdaftar di Dubai. MHO mencurigai bahwa broker yang berbasis di Indonesia adalah dalang utama, dimana seorang warga Malaysia mempromosikan aktivitas tersebut bersama dengan seorang Rusia yang bertindak sebagai ahli di bidang perdagangan forex atau valas.
Hishamuddin menambahkan, para korban meyakini skema investasi tersebut sah karena kehadiran ahli di bidangnya.
“Mereka dijanjikan keuntungan. Beberapa bahkan menandatangani kontrak yang menjanjikan pengembalian bulanan. Namun, setelah mereka memasukkan modalnya, mereka tidak memiliki kendali atau akses terhadap dananya. Mereka hanya menunggu keuntungannya tapi sayangnya, mereka ditipu oleh sindikat ini.”
Kehadiran orang yang disebut-sebut sebagai ahli di bidangnya membuat banyak korban percaya bahwa skema investasi tersebut sah. Mereka terpikat dengan janji keuntungan dan, dalam beberapa kasus, menandatangani kontrak yang menjamin keuntungan bulanan. Namun, begitu mereka menginvestasikan modalnya, mereka kehilangan kendali dan akses terhadap dana mereka, hanya mengandalkan keuntungan yang dijanjikan, namun tidak pernah terwujud. Bahkan setelah kontrak mereka berakhir, mereka tidak menerima keuntungan maupun modal awal.
Hishamuddin menyebutkan, sebagian korban sempat berinteraksi langsung dengan terduga pelaku, namun permintaan pengembalian dana yang diinvestasikan tidak digubris.
Menyikapi kemungkinan tindakan hukum, Hishamuddin menekankan bahwa Malaysia memiliki ketentuan hukum untuk mengadili individu yang terlibat dalam kegiatan kriminal, meskipun mereka beroperasi dari luar negeri. Dia menyebutkan kemungkinan penuntutan in absensia dan menyebutkan bahwa lembaga penegak hukum dapat memanfaatkan Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) untuk meminta ekstradisi para tersangka.
Kasus penipuan skema investasi forex seperti yang melibatkan 400 investor dari Malaysia bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, telah ada beberapa kasus serupa di mana broker forex digunakan sebagai alat untuk menipu investor. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang mirip dengan kejadian tersebut:
1. OmegaPro
• Kasus: OmegaPro adalah broker forex yang terlibat dalam penipuan investasi global yang menyebabkan kerugian besar bagi investor. Broker ini menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan tetap, tetapi akhirnya terbukti sebagai penipuan Ponzi. OmegaPro menarik perhatian otoritas di berbagai negara dan beberapa pelakunya ditangkap.
• Lokasi: Kasus ini melibatkan investor dari berbagai negara, termasuk negara-negara di Amerika Latin dan Eropa.
2. OctaFX (operasi di Indonesia)
• Kasus: Meskipun broker ini bukan berbasis di Indonesia, OctaFX telah mendapat perhatian dari otoritas karena beroperasi tanpa izin yang sah dari Bappebti. Broker ini terlibat dalam beberapa kasus di mana nasabah Indonesia mengalami kerugian karena tidak adanya regulasi yang mengawasi aktivitas mereka.
• Lokasi: Berbasis di luar negeri, tetapi beroperasi di Indonesia.
Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pemilihan broker yang teregulasi dengan baik dan memiliki reputasi yang baik. Selain itu, para investor di Indonesia disarankan untuk selalu berhati-hati dan melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi dalam produk keuangan, termasuk forex.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Penipuan trading pada platform online kerapkali mengincar korban yang awam atau minim pengetahuan mengenai dunia perdagangan instrumen keuangan. Terungkap ulah peniru broker Exness terbaru ! Seorang WNI baru saja menghubungi CS WikiFX untuk berkonsultasi tentang persyaratan membayar biaya pajak pada proses WD di platform scam tersebut.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.