简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Kasus investasi sektor forex yang penuh intrik dan polemik, masih kerapkali terjadi di bumi Pertiwi. 2 Aparat Desa Boalemo harus menerima digelandang polisi untuk masuk BUI. Ini bukanlah kasus investasi trading valas online yang pertama kali terjadi di area Gorontalo
Investasi Forex di Indonesia adalah kegiatan perdagangan mata uang asing atau valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan nilai tukar mata uang.
Dalam praktiknya, Investor forex membeli mata uang pada harga rendah dan menjualnya pada harga yang lebih tinggi atau sebaliknya.
Forex, singkatan dari Foreign Exchange, telah menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup populer di Indonesia, karena menawarkan potensi keuntungan yang besar serta likuiditas pasar yang tinggi.
Namun, investasi forex juga memiliki risiko yang tidak kecil, sehingga penting bagi investor untuk memahami cara kerja dan strategi trading yang tepat sebelum terjun ke dalamnya.
Investasi atau perdagangan forex ritel beserta produk turunannya (derivative) secara online biasanya dapat dilakukan oleh investor/trader retail melalui entitas perantara pelayanan yang disebut sebagai pialang berjangka atau broker forex.
Pastikan untuk memilih platform broker online yang aman dan nyaman bagi Anda.
Baru - baru ini, 2 orang tersangka berinisial SP (55) selaku mantan kepala desa dan ZK (33) selaku mantan bendahara desa ditahan oleh Polres Boalemo terkait kasus dugaan Tipikor Dana Desa dan ADD Desa Suka Mulya, kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Dugaan Tipikor ini berawal dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Aiptu Sudarto Sahid selaku Kanit Idik III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Boalemo menyampaikan, “Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp 68 juta digunakan oleh pak kades sendiri”.
Penggunaan dana hasil korupsi untuk investasi forex yang berbuntut rugi telah menjadi modus dalam perkara ini.
Ariyanto K. Yusuf alias Rinto, Sang Kaisar investasi bodong dari Kabupaten Pohuwato, telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo untuk perkara investasi bodong trading Forex FX Family.
Dana yang digunakan untuk penipuan skema ponzi tersebut berawal pada tanggal 05-Desember-2019. Saat itu, Rinto bersama istrinya mulai menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menawarkan titipan dana yang bersumber dari rekan-rekan kerjanya di Polsek Paguat.
Pengumpulan dana tersebut semakin berkembang, hingga akhirnya terhimpun hingga Rp 163 Milyar yang berasal dari seluruh member melalui 20 admin dalam tim mereka.
Dalam persidangan secara virtual pada tanggal 12-Oktober-2022, Rustam, S.H. selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo menyampaikan vonis yang harus diterima oleh Rinto, “Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa satu Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Terdakwa Rinto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Istri Rinto, Sulsilyanty Baderan alias Sil turut serta menjadi terdakwa dan mendapat vonis hukuman pidana penjara 10 tahun.
Kasus investasi bodong lainnya di Gorontalo dengan pelaku Rahmat Is Ambo yang mempopulerkan slogan istilah “Torang Yakin Torang Gas”.
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Humas Polda Gorontalo menjelaskan pada September 2022 lalu, lembaga bernama IBF-RA yang dikelola oleh Rahmat Is Mambo telah memiliki anggota 1.292 orang.
Dari seluruh anggota IBF-RA tersebut terhimpun dana sejumlah Rp 32.183.606.000,-.
Diketahui bahwa pelaku, Rahmat Ambo telah mengembalikan sebahagian dana sebesar Rp 18.091.998.000,- kepada sekelompok anggota. Sehingga masih terdapat kerugian senilai Rp 14.091.610.000,- yang menjadi beban kerugian untuk 1.143 anggota.
Pada persidangan, terdakwa Rahmat Is Ambo Rahmat Ambo dituntut dengan Pasal 46 Ayat 1 jo, Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kabar terakhir, Rahmat Is Mambo mendapatkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda 10 milyar, subsider 6 bulan pada sidang di Pengadilan Negri Tilamuta tanggal 22-Juni-2023.
Nama Perusahaan: PT. International Business Futures
Singkatan Perusahaan: IBF
Kode URL Broker: 4481618605
Kasus penipuan forex Rahmat Is Mambo ternyata sempat mengkaitkan nama salah satu pialang berjangka resmi teregulasi BAPPEBTI di Indonesia, yaitu PT International Business Futures yang juga dikenal dengan merek broker forex IBF.
Tega Apria Abdi selaku Kepala PT International Business Futures Cabang Pekanbaru, pernah menjelaskan duduk perkara masalah ini.
Rahmat Ambo adalah bawahannya yang bertugas untuk area Gorontalo. Namun Rahmat sepertinya melanggar beberapa rangkaian peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk tugas sebagai perwakilan di Gorontalo.
Tega Apria juga menyampaikan pernah terjadi penyetoran dana oleh Rahmat ke rekening bank IBF Pekanbaru sejumlah Rp 1,9 Milyar. Namun seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke rekening bank a/n Rahmat secara bertahap.
Pada tanggal 15-Februari-2022, melalui perwakilan kuasa hukum Mamat Inaku, pihak broker forex IBF melakukan pelaporan ke Mapolda Gorontalo mengenai kasus Rahmat Is Mambo yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik PT. IBF.
Silakan Ketik: ibf , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Penipuan trading pada platform online kerapkali mengincar korban yang awam atau minim pengetahuan mengenai dunia perdagangan instrumen keuangan. Terungkap ulah peniru broker Exness terbaru ! Seorang WNI baru saja menghubungi CS WikiFX untuk berkonsultasi tentang persyaratan membayar biaya pajak pada proses WD di platform scam tersebut.