简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Pihak PT Monex Investindo Futures (broker forex MIFX) memberikan kesaksian pada sidang kasus penipuan/penggelapan PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) dengan salah satu terdakwa adalah I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, pada minggu lalu
Pihak perusahaan pialang berjangka PT. Monex Investindo Futures diwakili oleh Anak Agung Ngurah Mahendra yang menjadi saksi dalam persidangan perkara penipuan PT DOK tersebut.
Berikut rangkuman keterangan informasi sebagai saksi dari pihak broker MIFX alias PT. Monex:
· Terdapat 5 akun atas nama pribadi I Nyoman Tri Dana Yasa (INTDY) di MIFX yang di operasikan sendiri oleh INTDY.
· Sepengetahuan pihak PT Monex, uang yang masuk ke akun - akun tersebut adalah dana milik I Nyoman Tri Dana Yasa yang diproses melalui rekening pribadinya.
· Kalah atau menang dalam trading, INTDY tetap mendapatkan komisi dan reward.
· I Nyoman Tri Dana Yasa mendapat komisi $14 untuk setiap trading per lot atau senilai Rp 14 Juta.
· Terdapat pula program berbagai reward lainnya yang telah dinikmati oleh INTDY.
· Pengambilan reward diambil secara pribadi oleh I Nyoman Tri Dana Yasa berdasarkan referensi tanda bukti.
· Pada salah satu akun, total penyetoran dana Rp 301 Milyar dengan kerugian Rp 58 Milyar dan terjadi penarikan sebesar Rp 243 Milyar.
Dibawah ini adalah data nomor masing - masing akun atas nama pribadi I Nyoman Tri Dana Yasa di platform MIFX:
1. 84544991
2. 84550135
3. 84577924
4. 84580484
5. 84590522
Berbagai reward dari PT Monex yang telah diterima oleh I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri berdasarkan bukti pengambilan, antara lain:
· 100 gram Emas
· Motor Piaggio
· Laptop
Saksi dari broker MIFX menjawab tidak tahu, saat pengacara, I Wayan “Gendo” Suardana memberikan pertanyaan, “Apakah saksi tahu uang yang digunakan trading oleh terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa adalah uang-uang para investor?”.
I Wayan “Gendo” Suardana menjadi kuasa hukum dari Gendo Law Office untuk mewakili 5 terdakwa yang juga terseret dalam perkara PT Dana Oil Konsorsium, yaitu;
1. I Putu Satya Oka Arimbawa
2. I Putu Eka Yudi Artho
3. I Nyoman Anda Santika
4. Rai Kusuma Putra
5. I Wayan Budi Artana
BREAKING NEWS ! JPU Gede Putra Astama mengajukan tuntutan vonis 2 tahun pidana penjara untuk terdakwa Nyoman Tri Dana Yasa pada sidang kemarin, 06-Mei-2024. Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Nama Perusahaan: PT. Monex Investindo Futures
Singkatan Perusahaan: MIFX
Lisensi & Keanggotaan: BAPPEBTI, BBJ, ICDX, KBI, ICH
Kode URL Broker: 5831643122
Bulan lalu, masuk 1 pelaporan keluhan warganet nusantara dan 1 pengguna lainnya dari Australia terhadap platform forex MIFX, dengan detail berikut ini:
Tanggal: 16-April-2024, Pukul 02:36
Asal: Indonesia
Isi Laporan:
“Harga telah terkena, tetapi pesanan tertunda tidak terisi (pesanan tertunda ditempatkan pada pukul 1:57 waktu lokal, dan harga terkena pada pukul 2:01 waktu lokal)”.
Tanggal: 28-April-2024, Pukul 14:21
Asal: Australia
Isi Komentar:
“Aplikasi seluler MIFX tidak begitu berguna sama sekali, kurang banyak fitur penting, sering bermasalah. Saya tidak terbiasa menggunakan perusahaan pialang Indonesia”.
Per tanggal 06-Mei-2024, terdapat 10 pelaporan keluhan di fitur Paparan dan 25 komentar di kolom Ulasan Pengguna pada halaman broker forex MIFX dalam pustaka data WikiFX.
Wikiscore untuk platform forex ini telah berkurang akibat banyaknya keluhan dari penggunanya, maka harap berhati - hati dan waspada terhadap risikonya !
Ketik: mifx , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut