简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Viral Blast atau Viral Blast Global adalah modus penipuan menggunakan robot trading yang berhasil merugikan para korban hingga mencapai Rp1,8 triliun yang terkuak pada awal tahun 2022 lalu. Kini, satu tersangka yang sebelumnya berhasil buron selama 2 tahun akhirnya berhasil dibekuk oleh Bareskrim Polri. Simak berita selengkapnya disini.
Viral Blast atau Viral Blast Global adalah modus penipuan menggunakan robot trading yang berhasil merugikan para korban hingga mencapai Rp1,8 triliun yang terkuak pada awal tahun 2022 lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan ketika itu menjelaskan bahwa Viral Blast sudah beroperasi dibawah PT Trust Global Karya sejak tahun 2020 namun ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus penipuan ini awal mulanya dari penjualan e-book yang berisi pembelajaran trading oleh empat tersangka yang bernama Rizky Puguh Wibowo (RPW), Minggus Umboh (MU), Zainal Hudha Purnama (ZHP) dan Putra Wibowo (PW).
Untuk dapat bergabung, para pelaku mengajak para korban untuk menyetorkan sejumlah uang pada platform robot bodong Viral Blast dengan iming-iming keuntungan yang besar. Para pelaku mengajak para korban untuk melakukan trading forex dengan aplikasi yang mereka berikan.
Namun, ternyata seluruh kegiatan tersebut adalah kegiatan ilegal dan akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri. Viral Blast diketahui menggunakan skema Ponzi dimana uang dari para korban mengalir ke kantong-kantong milik para tersangka.
Kasus ini diketahui telah menelan korban sebanyak lebih dari 11.000 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun. Dari para tersangka sendiri, Bareskrim telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar SGD 1.850.000 atau bernilai hampir Rp20 M, uang tunai Rp12 juta, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah dan 8 buah handphone.
Salah satu dari 4 pelaku utama di kasus Viral Blast yang telah buron selama 2 tahun akhirnya dibekuk oleh Bareskrim di Thailand. Pelaku yang bernama Putra Wibowo (PW) berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 kemarin, karena diketahui telah melanggar aturan imigrasi.
PW diketahui memiliki istri yang berasal dari Thailand. Selama ia disana, istri PW menanggung seluruh biaya kehidupannya karena PW tidak memiliki pekerjaan. Namun, belum ada berita lebih lanjut tentang apakah istri PW akan ikut diperiksa atau tidak terkait kasus ini.
Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan “Saat ini yang bersangkutan masih kita proses untuk melengkapi atau meminta pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan di Indonesia. Mengenai apakah istri pelaku akan diperiksa masih kita lihat posisinya. Karena yang kita buktikan adalah tindak pidana asal di sini dan TPPU.”
Berkat koordinasi dari pihak Imigrasi Bangkok dan juga Divisi Hubungan Internasional Polri, pelaku berhasil diamankan untuk kemudian dibawa pulang ke Indonesia. PW yang masuk ke dalam DPO Bareskrim dibekuk karena overstay yang ia lakukan di Bangkok.
Saat ini, PW berada di rutan Bareskrim untuk menjalani masa penahanannya berdasarkan keterangan dari Kombes Samsul Arifin pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 kemarin.
PW akan menjalani sejumlah pemeriksaan dan juga pemberkasan dari Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, aset-aset dari PW seluruhnya akan ditelusuri yang nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melonjaknya minat para trader dan investor Indonesia terhadap pasar forex (valas) semakin naik dari hari ke hari. Hal tersebut telah menarik minat para trader berpengalaman maupun trader pemula yang mencari peluang finansial lain.
Sayangnya, lonjakan minat ini juga menyebabkan munculnya aktivitas penipuan, di mana kasus robot trading bodong yang mengeksploitasi broker forex ilegal akhirnya bertebaran di Indonesia.
Berikut adalah beberapa broker forex ilegal yang diketahui telah digunakan oleh para pelaku robot trading bodong di Indonesia.
1. Lego Market LLC (Kasus Robot Trading ATG)
2. Panthera Trade (Kasus Robot Trading ATG)
3. Max Global (Kasus Robot Trading Net89)
4. Zen Trade (Kasus Robot Trading Net89)
5. Global Premier (Kasus Robot Trading Net89)
6. Bethle Asther/BlaFX (Kasus Robot Trading Net89)
Informasi selengkapnya dan keluhan-keluhan yang disebabkan oleh masing-masing broker ini bisa Anda peroleh pada halaman broker di aplikasi dan situs WikiFX.
Maraknya broker forex ilegal yang berkolaborasi dengan robot trading bodong memberikan ancaman signifikan terhadap pertumbuhan pasar forex di Indonesia. Pihak berwenang mengambil langkah-langkah untuk menindak aktivitas terlarang ini, namun investor juga harus memainkan peran proaktif dalam melindungi diri mereka sendiri.
Dengan menggunakan aplikasi WikiFX agar tetap mendapatkan informasi terkini dari broker forex, melakukan penelitian menyeluruh, dan berhati-hati terhadap janji-janji yang tidak realistis, trader dapat menavigasi pasar forex dengan aman dan menghindari menjadi korban penipuan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!