简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hari ini, pihak OmBudsman memberikan rekap data pelaporan para nasabah broker forex atau pialang berjangka Indonesia yang merasa telah dirugikan. Apa saja nama perusahaan yang muncul dalam daftar rekapitulasi tersebut?
Berikut data nama perusahaan pialang berjangka beserta jumlah pelaporan dari penggunanya:
1. PT Midtou Aryacom Futures (MAF) mendapat 6 pelaporan
2. PT Bestprofit Futures (BPF) mendapat 8 pelaporan
3. PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) mendapat 8 laporan
4. PT Global Kapital Investama Berjangka (GKIB)mendapat 1 pelaporan
5. PT Equityworld Futures (EWF) mendapat 1 pelaporan
6. PT Monex Investindo Futures (MIFX) mendapat 1 laporan
7. PT Surya Anugrah Mulya (SAM) mendapat 1 pelaporan
Dugaan estimasi nilai kerugian materiil nasabah di masing – masing perusahaan broker forex Indoensia tersebut, sebagai berikut:
· Diduga Rp 2.023.916.000,- disebabkan oleh PT MAF
· Diduga Rp 8.112.367.000,- disebabkan PT BPF
· Diduga Rp 3.120.919.999,- disebabkan PT RFB
· Diduga Rp 20.834.827.167,- disebabkan PT GKIB
· Diduga Rp 75.890.000,- disebabkan PT EWF
· Diduga Rp 34.000.000.000,- disebabkan oleh PT MIFX dan PT SAM
Data tersebut dihimpun oleh pihak OmBudsman berdasarkan pelaporan sepanjang periode tahun 2021 – 2024 dengan total duagaan nilai kerugian sebesar Rp 68.542.920.166,-.
Informasi tersebut disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI, kepada para juru berita media online nasional, hari Jumat 26-Januari-2024 di Gedung OmBudsman, Jakarta Selatan.
Ketik nama pialang atau inisial platform pada kotak kolom pencarian nama broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX untuk mendapatkan data - data tentang platform terkait selengkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yeka Hendra juga menguraikan tentang “MOdal DUSta” atau modus yang dilakukan oleh para oknum marketing pialang berjangka untuk menjerat korbannya.
Rangkuman berikut ini sebagaimana merujuk pada keterangan dari para korban:
1. Iming – iming nilai keuntungan yang luar biasa.
2. Bujuk rayu profit akan diperoleh dalam waktu singkat.
3. Oknum sales marketing tidak berkompeten (kualitas abal-abal).
4. Oknum mengandalkan faktor perusahaan memiliki lisensi BAPPEBTI untuk meyakinkan faktor keamanan dan perlindungan dana nasabah.
5. Oknum sering menargetkan anggota masyarakat yang awam pengetahuan pada bisnis tersebut.
6. Oknum menawarkan diri untuk mengelola atau melakukan transaksi akun nasabah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Madya Yovian Andri selaku Pemeriksa PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) Ahli. Pihak BAPPEBTI memang mengalami keterbatasan SDM & anggaran, terkait dengan masalah ini.
“Kita memang keterbatasan SDM juga, misalnya tim pemeriksaan kita cuma 8 orang. Anggarannya juga 1 biro berapa miliar, cuma Rp 2 miliar satu biro. Sangat kecil sekali. Nah itu memang jadi handicap kita kenapa sih lama?”, ujar Madya Yovian.
BAPPEBTI juga membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pemeriksaan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari nasabah, perusahaan yang bermasalah, hingga saksi dari korban.
“Terus terang kami berusaha setransparan mungkin para pelapor. Kita harus periksa lebih banyak, dari nasabah, dari pihak perusahaan direkturnya misalnya ada marketing, ada saksinya siapa semua kita periksa,” imbuhnya.
Beberapa waktu sebelumnya, lembaga OmBudsman sempat menduga adanya maladministrasi di BAPPEBTI.
“Pasti kalau lama begitu ada yang salah. Apakah SDM-nya harus ditambah? Ya masa kita nggak bisa evaluasi?Apakah anggarannya harus ditingkatkan?Ya mestinya bisa dong. Lantas yang terakhir adalah penundaan berlarut dalam layanan sistem pengaduan online Bappebti,” ucap Yeka Hendra, saat itu.
BAPPEBTI dinilai gagal untuk menjalankan fungsi untuk melakukan pengawasan preventif berhubung banyaknya nasabah yang melaporkan beberapa perusahaan pialang berjangka Indonesia. Evaluasi dan pemantauan proses penanganan pengaduan juga dirasa berjalan dengan sangat lambat.
Perihal tersebut berdasarkan informasi bahwa tindak lanjut dari pelaporan tersebut membutuhkan waktu hingga ratusan hari.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Tickmill
IQ Option
FP Markets
VT Markets
GO MARKETS
FxPro
Tickmill
IQ Option
FP Markets
VT Markets
GO MARKETS
FxPro
Tickmill
IQ Option
FP Markets
VT Markets
GO MARKETS
FxPro
Tickmill
IQ Option
FP Markets
VT Markets
GO MARKETS
FxPro