简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Love scam merupakan jenis penipuan online di mana penjahat menargetkan individu yang mencari hubungan romantis atau persahabatan, biasanya melalui situs kencan online atau platform media sosial. Minggu lalu, Bareskrim Polri berhasil meringkus jaringan internasional yang menggunakan modus love scam. Beroperasi dari sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, diketahui para pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp40 M dalam sebulan.
Love scam merupakan jenis penipuan online di mana penjahat menargetkan individu yang mencari hubungan romantis atau persahabatan, biasanya melalui situs kencan online atau platform media sosial.
Penipu biasanya menciptakan profil online palsu dengan menggambarkan dirinya sebagai orang yang menarik dan dapat dipercaya. Mereka kemudian membangun hubungan dengan korban, untuk mendapatkan kepercayaan dan kasih sayang mereka.
Setelah tingkat hubungan emosional terjalin, penipu biasanya mengarang cerita menarik yang melibatkan krisis atau kebutuhan mendesak akan uang hingga ajakan bisnis atau investasi.
Skenario umum mencakup keadaan darurat medis, masalah hukum, atau kesulitan keuangan dan ajakan investasi. Penipu kemudian akan meminta korban untuk mengirim uang, sering kali mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi hingga untuk melakukan bisnis dan investasi.
Minggu lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil meringkus jaringan internasional kejahatan siber (cyber) dengan modus love scam atau penipuan romansa di Jakarta Barat.
Para pelaku ini melakukan operasinya secara internasional yang beroperasi dari Indonesia dengan mengincar korban tidak hanya dari Indonesia tetapi dari benua Amerika, Afrika, Eropa dan Asia Tenggara.
Bareskrim Polri bergerak setelah menerima Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2024/Bareskrim Polri. Laporan ini berasal dari salah seorang korban love scam yang berasal dari Indonesia.
Pada peringkusan tersebut, sebanyak 21 pelaku ditangkap oleh Bareskrim Polri di apartemen daerah Jakarta Barat. Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah 16 orang WNI laki-laki, 3 orang WNI wanita dan 2 orang WNA laki-laki. Tiga orang akhirnya ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Penyidik pada kasus ini memberikan penjelasan bahwa sindikata ini telah menelan korban sebanyak 368 orang yang berasal dari Indonesia, Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hunggaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filiphina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.
Brigjen Djuhandani mengatakan bahwa sindikat ini beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi kencan online. Aplikasi Seperti Tinder, Bumble, Tantan dan sejumlah aplikasi kencan lainnya digunakan oleh para pelaku untuk menjerat para korbannya.
Pada kasus ini, sindikat internasional yang menggunakan modus love scam tersebut beroperasi secara terorganisir. Berdasarkan penjelasan penyidik, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 1 orang WNI dan 2 orang WNA asal Cina.
Untuk menjerat para korban, para pelaku beroperasi dengan mempelajari korban berdasarkan informasi di sosial media yang korban berikan di aplikasi kencan online. Setelah itu, para pelaku menghubungi korban dengan dalih mencari pasangan, hingga dapat berkomunikasi intens dan kemudian membujuk korban untuk melakukan investasi hingga bisnis daring.
Para pelaku diketahui meminta para korbannya uang dengan nominal yang bervariasi hingga senilai Rp20 juta. Brigjen Djuhandani mengatakan bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 M hingga Rp50 M sebulan.
Barang bukti sebanyak 96 unit ponsel dan 19 unit laptop berhasil disita oleh Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasus penipuan love scam yang melibatkan broker forex bukanlah hal yang baru. Namun, sayangnya hingga kini kasus seperti ini masih seringkali terjadi.
Menggunakan iming-iming dengan memajang foto profil wanita cantik atau pria tampan merupakan cara yang menjerat korban yang sering ditemukan.
Berikut adalah rangkuman broker forex yang diketahui terlibat dengan kegiatan love scam berdasarkan hasil laporan yang WikiFX terima terkait broker tersebut.
1. BKYHYO
Broker ini memiliki keluhan terbanyak terkait love scam yang diterima oleh WikiFX. Rangkuman dari modus dan bagaimana mereka beroperasi bisa Anda baca pada artikel yang ada pada halaman broker ini.
Broker yang berasal dari Hong Kong ini sebelumnya dilaporkan terkait kasus love scam. Kini platform ini telah terbukti merupakan skema ponzi.
3. FX Corp
Laporan terkini dari kasus love scam diterima WikiFX pada bulan Desember 2023 kemarin. Keluhan tentang love scam terkait broker ini meningkat yang berasal dari sejumlah negara termasuk Indonesia.
WikiFX menghimbau bagi Anda yang ingin melakukan investasi terutama pada bidang forex, pelajarilah terlebih dahulu tentang seluk beluknya. Ketika akan akan memilih suatu broker pun harap pastikan bahwa segala informasi yang diperlukan sudah diperoleh. Jangan terjun ke dunia investasi hanya karena ajakan orang atau ikut-ikutan apalagi karena Fear Of Missing Out (FOMO).
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
FXTM
IC Markets Global
Octa
Pepperstone
VT Markets
FxPro
FXTM
IC Markets Global
Octa
Pepperstone
VT Markets
FxPro
FXTM
IC Markets Global
Octa
Pepperstone
VT Markets
FxPro
FXTM
IC Markets Global
Octa
Pepperstone
VT Markets
FxPro