简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Broker forex Lego Market LLC dan Panthera Trade pernah tersangkut dengan investasi bodong robot trading ATG 5.0. Beberapa hari lalu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman penjara kepada para terdakwa dalam kasus tersebut. Yuk, kita simak detail selengkapnya
Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan pelaku utama Wahyu Kenzo, telah menjadi sorotan utama dalam dunia investasi. Dalam kasus ini, terungkap bahwa ATG terlibat dalam skema penipuan investasi bodong dengan menggunakan robot trading, mirip dengan skema Ponzi.
Para korban, termasuk yang tersebar hingga ke luar negeri, mengalami kerugian signifikan. Mereka membuka-bukaan tentang pengalaman pahit mereka sebagai korban ATG. Kasus ini juga melibatkan 'kaki tangan' dari pihak lain yang turut ditangkap oleh Polri.
Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, khususnya terhadap platform trading otomatis yang berpotensi menyimpang.
Kasus robot trading ATG 5.0 menyoroti risiko besar yang terkait dengan skema investasi yang tidak transparan dan mengajak semua pihak untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan.
Terdapat 2 nama broker forex yang pernah terkait dengan robot trading bodong ATG, yaitu Panthera Trade dan Lego Market LLC. BAPPEBTI telah menempatkan kedua platform ke dalam daftar hitam investasi sejak awal tahun 2022.
Kedua broker tersebut terdeteksi terdaftar di lembaga kategori yurisdiksi lepas pantai, SVGFSA, negara St. Vincent And The Grenadines. Otoritas keuangan SVGFSA hingga hari ini tidak pernah menerbitkan lisensi untuk aktivitas broker dan forex.
Pernah diketahui, Auto Trade Gold 5.0 hanya bisa dioperasikan secara terbatas melalui broker Lego Market LLC & Panthera Trade saja. Ini merupakan suatu hal yang tidak lazim. Biasanya program EA atau robot trading dapat dijalankan di MetaTrader melalui broker forex manapun.
Kejanggalan lain selengkapnya terkait robot trading ATG 5.0 adalah sebagai berikut;
1. Menggunakan sistem PAMM
2. Algo Trading di MQL5 nilainya 0%
3. Ketidaksesuaian waktu, harga dan candle
4. Terjadi delay pada pembukaan posisi trading
5. Trading terjadi di tengah malam
Jadi memang terindikasi adanya rekayasa manual dalam Entry trading-nya (algo trading 0%), bukan auto sebagaimana lazimnya program robot trading.
Saat Anda membuka halaman kedua broker tersebut di platform WikiFX, akan terlihat logo yang sama. Karena memang diduga kuat kedua platform tersebut dioperasikan oleh satu pihak yang sama.
Muncul pula nama entitas yang saat ini sudah cukup populer di kalangan pemerhati broker forex scam. Wilfred Services Ltd adalah agen yang mendaftarkan broker Lego Market LLC di SVGFSA.
Beberapa nama broker forex bermasalah yang pernah dikelola oleh Wilfred Services Ltd, antara lain; Alpha Global Ltd (AAAFx), Loyal Primus Ltd, TenX Prime Ltd, Xero Capital Markets Ltd (XEROMARKETS) dan StreamCapital Group Ltd (StreamForex).
Ketik: lego market atau panthera trade , pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX
Eko Budi Susanto selaku Kasi Intel Kejari Kota Malang, memberikan keterangan bahwa telah dilakukan pembacaan tuntutan oleh JPU dalam persidangan yang dijalani secara virtual oleh 3 orang terdakwa dari Lapas Klas I Malang. Informasi tuntutan sebagai berikut:
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo mendapat tuntutan yang merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Wahyu Kenzo. Keterlibatan terdakwa Wahyu Kenzo pada kasus ini adalah sebagai pengelola bisnis Robot Trading ATG 5.0 di Indonesia melibatkan PT Pansaky Berdikari Bersama.
Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker mendapat tuntutan yang merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Bayu Walker. Keterlibatan terdakwa Candra Bayu pada kasus ini adalah sebagai personil IT Developer.
Raymond Enovan mendapat tuntutan yang merujuk pada Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU menuntut hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Raymond Enovan. Keterlibatan terdakwa Raymond Enovan pada kasus ini adalah sebagai tim marketing.
Agenda untuk persidangan berikutnya adalah Pledoi (pembacaan nota pembelaan) dari terdakwa.
Demikian informasi yang disampaikan beberapa hari yang lalu oleh Eko Budisusanto kepada juru berita media online nasional.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut