简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Riski Andrian yang merupakan mantan pembalap nasional di kelas 110cc beberapa waktu lalu mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat trading online pada broker lokal Bestprofit Futures atau BPF. Simak selengkapnya kasus trading online ini disini
Riski Andrian yang merupakan mantan pembalap nasional di kelas 110cc, telah beberapa kali memenangkan kejuaraan balap di berbagai daerah di Indonesia termasuk di tingkat nasional yang berlangsung di Kemayoran, Jakarta.
Riski menjelaskan, “Saya mulai ikut balapan resmi dari tahun 2000-an. Sudah ke banyak daerah, dan Alhamdulillah juara terus 3 besar. Termasuk waktu itu di tingkat nasional, sudah dua kali juara 1 di Kemayoran.”
Karir balap Riski Andrian sendiri dimulai sejak tahun 1999 silam. Setelah beberapa tahun bertualang di dunia balap Tanah Air, akhirnya dirinya memutuskan untuk pensiun di tahun 2017 lalu.
Beberapa waktu lalu, terdengar kabar bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat trading online. Masalah ini terjadi ketika mantan pembalap nasional yang bernama Riski Andrian melakukan trading online pada pialang berjangka lokal yakni Bestprofit Futures atau yang juga dikenal dengan BPF.
Saat ini, Riski Andrian tengah memperjuangkan nasibnya di pengadilan karena kasus trading online. Hal itu terjadi karena mantan pembalap nasional yang berusia 42 tahun ini telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp700 juta.
Awal mula kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022 kemarin, ketika dirinya mengaku mulai tertarik untuk mengikuti ajakan investasi yang ditawarkan oleh salah satu marketing Bestprofit Futures atau BPF cabang bandar Lampung.
Riski menjelaskan bahwa dirinya mulai tertarik karena iming-iming dari pihak marketing BPF yang mengatakan bahwa dirinya akan memperoleh keuntungan berlipat-lipat. Karena tertarik, Riski menjelaskan bahwa dirinya kemudian berinvestasi dengan melakukan deposit sebesar Rp350 juta.
Ia menjelaskan bahwa dirinya ikut trading online ini berawal dari salah satu temannya yang kemudian menyebabkan terjadinya komunikasi antara dirinya dengan pihak marketing dari BPF. Akibat desakan dari pihak marketing BPF yang memberikan janji bahwa dana investasinya tidak akan hilang, akhirnya dirinya pun tertarik dan berinvestasi.
Akibat iming-iming bahwa uangnya tidak akan hilang, Riski kemudian memberanikan diri untuk menggadaikan sertifikat rumah miliknya yang digunakan untuk meminjam uang ke bank sebesar Rp500 juta.
Tidak berhenti disitu, mobil Suzuki Ertiga milik keluarganya pun akhirnya dijual sebesar Rp115 juta dan uang hasil menjual mobil tersebut diinvestasikan ke perusahaan pialang lokal tersebut. Riski menambahkan, hal tersebut Ia lakukan karena pihak marketing BPF mengatakan jika dirinya tidak melakukan penambahan deposit maka saldo investasinya akan hangus.
“Dalam trading itu saya mendapat perintah beli/jual (buy/sell) dari marketing, bukan dari pialang bersertifikat sebagaimana mestinya dan kalau tahu ada potensi rugi tidak akan saya ikuti,” jelas Riski.
Riski mengatakan bahwa kini aset miliknya telah habis dan Ia masih memiliki cicilan ke bank sebesar Rp12 juta yang perlu dibayarkan setiap bulannya selama 5 tahun.
Belakangan, istrinya pun mengetahui jika Riski tengah dalam tekanan. Setelah ditelusuri, barulah terungkap bahwa suaminya mengikuti bisnis trading. Total kerugian sendiri mencapai Rp715 juta.
Kemudian Riski menghubungi pihak marketing BPF dan BPF untuk meminta pertanggungjawaban tentang kerugiannya sebesar lebih dari Rp700 juta.
Namun, setelah Ia melalui kuasa hukumnya menghubungi untuk meminta pertanggungjawaban dari BPF, pihaknya merasa tidak ada itikad baik dari pihak BPF. Pihak Riski kemudian melaporkan kasus tersebut dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 828/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Riski yakni Firdario Diptra mengatakan, “Gugatan telah kami ajukan ke PN Jaksel, karena adanya perselisihan atau sengketa antara klien kami dengan PT BPF sebagai pihak tergugat.”
Firdario menjelaskan bahwa proses mediasi sebanyak 2 kali sempat dilakukan. Akan tetapi, pihak BPF hanya menyanggupi pemberian ganti rugi sebesar Rp51 juta saja. Kasus Riski pun akhirnya dilanjutkan ke agenda persidangan yang dijadwalkan bulan Oktober 2023 kemarin.
Beberapa waktu lalu, WikiFX telah menayangkan artikel terkait kasus yang terjadi antara nasabah BPF dengan BPF. Korban yang berinisial FR ini awalnya melakukan posting melalui akun Facebooknya terkait kasus yang Ia derita.
FR menjelaskan bahwa di Januari 2018 lalu, FR melakukan komunikasi melalui Instagram dengan marketing dari BPF yang berinisial HVA. HVA kemudian menawarkan layanan dengan minimal deposit awal sebesar Rp100 juta.
HVA juga memberikan iming-iming keuntungan bagi FR sebesar Rp1 juta per harinya. Pada saat itu, FR sedang bekerja di Taiwan, namun karena tertarik Ia kemudian mengarahkan HVA untuk menghubungi orang tuanya yang berisinial JS.
Singkat cerita, JS selaku orang tua FR kemudian melakukan deposit sebesar Rp100 juta pada rekening baru di sebuah bank dengan arahan HVA dan satu marketing lain berinisial RA. Sebagai informasi, JS memiliki profesi sebagai penjual manisan keliling dan buta aksara.
Beberapa waktu kemudian, ketika FR dan JS berkunjung ke kantor BPF, mereka memperoleh berita bahwa uang tersebut sudah habis dan dijanjikan akan kembali jika JS mau melakukan deposito lagi sebesar Rp100 juta. Deposit kemudian dilakukan hingga total mencapai Rp350 juta, namun saldonya malah terus berkurang dan hanya menyisakan sebesar Rp25 juta saja.
Dugaan kasus investasi dengan modus deposito oleh dua orang marketing BPF Pontianak ini telah dilaporkan ke Polda Kalbar. Laporan itu masuk ke Krimsus Polda Kalbar pada tanggal 26 Juli 2019, namun hingga kini kasusnya masih terbengkalai.
Untuk berita selengkapnya silakan baca disini Derita Investor Indonesia.
Kehati-hatian merupakan hal terpenting dalam dunia trading forex, bahkan ketika berhadapan dengan broker teregulasi sekalipun. Meskipun pengawasan peraturan menambah lapisan keamanan, hal ini tidak menjamin keamanan mutlak.
Trader harus berhati-hati dan tidak membocorkan informasi rahasia tentang akun trading mereka kepada broker, terlepas dari status peraturan mereka. Potensi risiko yang terkait dengan akses tidak sah atau penyalahgunaan informasi tersebut menggarisbawahi pentingnya menjaga pendekatan yang waspada terhadap keamanan pribadi dalam lanskap pasar keuangan yang dinamis.
Selalu perhatikan sifat sensitif data trading Anda dan prioritaskan untuk tidak memberikan informasi sensitif apalagi akun trading Anda kepada SIAPAPUN.
WikiFX melakukan pemeringkatan terhadap keamanan dari suatu platform, bukan memberikan jaminan keamanan. Peringkat yang WikiFX miliki didasarkan pada data dan memberikan rekomendasi keamanan (sebagai referensi), namun hal tersebut tidak berarti bahwa WikiFX dapat membuat komitmen keamanan atas nama broker atau suatu otoritas pengatur.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
STARTRADER
FXTM
IQ Option
ATFX
EC Markets
FOREX.com
STARTRADER
FXTM
IQ Option
ATFX
EC Markets
FOREX.com
STARTRADER
FXTM
IQ Option
ATFX
EC Markets
FOREX.com
STARTRADER
FXTM
IQ Option
ATFX
EC Markets
FOREX.com