简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Broker Lokal PT Solid Gold Berjangka cabang Palembang harus menjalani sidang pengadilan. Hal ini lantaran salah satu nasabahnya merasa dirugikan hingga Rp 500 juta dan menuntut dananya dikembalikan
Pihak PN (Pengadilan Negeri) Palembang sedang melaksanakan sidang gugatan sederhana yang diketuai oleh hakim tunggal Kristanto Sianipar SH MH. Nomor Perkara: 143/Pdt.G.S/2023/PN Plg dengan nama PENGGUGAT: Eli Erlinawati dan pihak tergugat PT Solid Gold Berjangka, Palembang.
Dibawah ini adalah isi Petitum atau tuntutan dari pihak PENGGUGAT, sebagaimana mengutip dari situs web Pengadilan Negeri Palembang:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menghalang-halangi PENGGUGAT untuk menarik semua dana akun milik PENGGUGAT RJNN1050 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum PENGGUGAT untuk mengembalikan dana top up PENGGUGAT seluruhnya dengan total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sampai terlaksananya eksekusi dalam perkara ini;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet atau keberatan (uitvoerbaar bijVoorraad).
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
PT. SOLID GOLD BERJANGKA atau juga dikenal sebagai PT SGB merupakan perusahaan pialang berjangka resmi di Indonesia dengan referensi lisensi dan legalitas dari:
• BAPPEBTI: 161/BAPPEBTI/SI/IX/2002
• KBI: 15/AK-KBI/V/2003
• BBJ: SPAB-047/BBJ/07/02
SGB sudah cukup lama eksis di industri perdagangan instrumen keuangan Indonesia, terhitung sejak berdirinya perusahaan PT Solid Gold Berjangka di tahun 2002.
Broker forex PT SGB menyediakan jasa perantara perdagangan online untuk 2 kategori produk yaitu Multilateral (JFX) dan Bilateral (SPA).
Berkantor pusat di TCC Batavia, Tower One - Lt.10, Jl. KH. Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220. Memiliki beberapa kantor cabang di kota Semarang, Denpasar, Palembang dan Makassar.
Untuk kesekian kalinya, PT Solid Gold Berjangka cabang Palembang kembali tersangkut masalah dengan nasabahnya. Sebelumnya terjadi pada bulan Mei 2023, WikiFX pernah mengulasnya via artikel khusus yang berjudul “Seleb Rasuna Selvia Ditipu Oknum Pialang PT Solid Gold Berjangka”.
Ketik: pt sgb , pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX.
Dalam sidang yang digelar PN Palembang pada minggu lalu, telah menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Berikut daftar nama para saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pengadilan tersebut:
· Hamida (dari pihak PENGGUGAT)
· Ahmad Najmudin (dari pihak PENGGUGAT)
· Tiara Rosa (dari pihak TERGUGAT)
Hamida sebagai saksi pertama menyampaikan bahwa pernah diajak oleh korban untuk melakukan investasi di perusahaan broker PT Solid Gold Berjangka.
Penggugat pernah bercerita kepada Hamida bahwa telah melakukan investasi dana sebesar Rp 500 Juta di platform pialang Solid Gold, namun harus Top Up dahulu ketika ingin mendapatkan keuntungan.
“Saya sahabatnya SMA, saya berasal dari jambi dan dihubungi penggugat untuk diajak berinvestasi di perusahaan tersebut, tapi saya menolak karena tidak tahu perusahaan tersebut bergerak dibidang apa,” tuturnya dalam sidang
“Dia tahu perusahaan tersebut dari anak temennya bernama Radika yang bekerja di perusahaan tersebut. Uang korban yang saya tahu berasal dari suaminya,” ucap Hamida.
Saksi kedua dari Penggugat, Ahmad Najmudin menyebutkan bahwa korban pernah menemuinya dengan maksud meminjam uang untuk kebutuhan top up.
“Korban pernah datang kerumah saya dan meminjam uang ke saya sebesar Rp 200 juta dan dia menjelaskan ingin top up uang tersebut, untuk ambil keuntungan dari investasi tersebut namun tidak saya pinjamkan,” ungkapnya.
“Dulu temen saya pernah minjem, uang ke saya sebanyak Rp 100 juta buat modal investasi ke perusahaan tersebut dan janji bagi hasil ketika untung sebesar 10 persen tapi saya cuman kebagian 1 kali, sudah itu dia lari tidak tahu kemana,” kata Ahmad.
Berdasarkan keterangan tersebut, terungkap bahwa Ahmad Najmudin ternyata juga pernah menjadi korban yang menderita kerugian.
“Saya mantan pegawai di PT Solid Berjangka menjabat sebagai kepala operasional, saya tidak tahu pak sistemnya, yang tahu orang yang dilapangan saja yang tahu,” ujar Tiara.
Tiara sebagai saksi dari pihak Tergugat menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang sistem investasi di perusahaan pialang berjangka tersebut.
Sidang lanjutan kasus PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang masih akan digelar hingga mencapai agenda putusan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!