简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Mari kita amati perkembangan terbaru kasus investasi bodong yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Berbagai perkara tersebut adalah mengenai vonis pengadilan pada kasus terkait KSP Indosurya, penipuan notaris di Bali dan tuntutan JPU di Gorontalo
Investasi Bodong Di Bali
Giorgio Sciarretta, ekspatriat (asing) asal Italia, mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong di Pulau Dewata. Sejak 2021, pria tersebut telah melaporkan ke Polda Bali tentang seorang wanita berprofesi sebagai wanita yang berinisial YKW.
Pada Januari 2023, Giorgio kembali membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/43/I/2023/SPKT/POLDA BALI dan kasusnya lanjut naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini diungkap Giorgio bersama tiga pengacara Wayan Artana, Joni Lay dan Putu Parama Adhi dari Lembaga Hukum Firma Hukum Denpasar, minggu lalu. Korban menjelaskan, awalnya mengenal terlapor melalui aplikasi pertemanan online.
Kemudian pelaku menawarkan investasi dengan menjanjikan profit antara 10 s/d 15 % dari semua dana yang di investasikan. Terlapor memastikan investasi tersebut aman dan melibatkan beberapa rekan bisnisnya di Yogyakarta yang juga telah turut serta.
Korban mentransfer Rp 140 juta ke rekening BCA dan Rp 710 juta ke rekening Bank Sinar Mas, sehingga total Rp 850 juta sejak November hingga Desember 2020, Awalnya semuanya berjalan dengan baik.
Giorgio sempat beberapa kali mendapatkan hasil keuntungan sebanyak Rp 86 Juta saat November 2020 dan Rp 19 juta di Januari 2021. Namun, sejak bulan Januari 2021 itu, WNA tersebut sudah tidak lagi menerima keuntungan dan modal tidak dikembalikan.
Investasi Bodong di Gorontalo
Modus operandi Rahmat Is Ambo adalah meyakinkan dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi 30% dari seluruh dana yang diinvestasikan. Dalam kasus ini, total kerugian dana masyarakat sebesar Rp 32 miliar.
Jaksa penuntut umum mendakwa Rahmat Is Amboa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong Gorontalo di Pengadilan Negeri Tilamuta pekan lalu.
Yopi Adriansyah selaku Kepala Kejaksaan Negri Boalemo via Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Apriyadi, menyebutkan bahwa Rahmat Ambo mengaku menghimpun dana dari masyarakat.
“Rahmat Ambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dakwaan pertama penuntut umun,” imbuhnya.
Dia menyebutkan bahwa Rahmat Ambo sudah dijerat Pasal 46 Ayat 1 jo, Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus Terkait KSP Indosurya
Verawati Sanjaya adalah mantan klien Natalia Rusli. Ia merasa kecewa dengan Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sebagai korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati merasa telah ditipu oleh Natalia Rusli saat menjadi sebagai kuasa hukum-nya. Menurut Vera, vonis hakim untuk Natalia dinilai terlalu ringan.
“Kecewa karena (vonis) terlalu ringan, kalau menurut kami para korban. Harapannya 2,5 tahun, terus karena kemarin jaksa memutuskan (tuntutan) 1 tahun 3 bulan ya kami harapannya sih sesuai dengan tuntutan jaksa, 1 tahun 3 bulan tidak turun sampai 8 bulan begini,” ujar Verawati kepada juru berita media online.
“Bisa dilihat kan terdakwanya juga enggak ada sama sekali penyesalan,” Ucapnya. Harapan Vera agar para korban lain mau mengambil langkah yang sama dengannya, yaitu untuk melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Natalia Rusli.
Natalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan berbanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
WikiFX Media Solusi Forex
WikiFX secara konsisten menyediakan data, informasi, berita dan edukasi seputar dunia broker dan industri forex. Semua itu dapat Anda temukan melalui aplikasi & situs web WikiFX Indonesia. Aplikasinya dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS).
WikiFX bukan hanya menyediakan berita dan edukasi namun kami juga membantu para trader atau investor forex yang mengalami permasalahan dengan broker mereka. WikiFX memaparkan keluhan dan pengaduan Anda pada laman Paparan yang tersedia pada website dan aplikasi WikiFX.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di tengah kemajuan pesat dan perkembangan lanskap dalam teknologi keuangan, regulasi keuangan dan jaminan keamanan keuangan, WikiGlobal berdiri di garis depan, memantau dengan cermat tren transformatif ini. Saat kami memulai rangkaian wawancara eksklusif yang berfokus pada bidang-bidang penting ini, kami sangat senang dapat melakukan percakapan mendalam dengan Bapak Naushad Khadun.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.