简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Perbaikan sistem menjadi alasan pelaku untuk tidak melakukan penarikan dana nasabahnya pada platform KRIBO (Kripto Bodong), yang digunakan sebagai media kamuflase untuk menarik dana investasi dari para korbannya di Indonesia
Penaksiran kerugian para investor Kripto Bodong (KRIBO) diperkirakan mencapai lebih dari Rp 14 Miliar, cukup mengenaskan karena sebagian besar yang menjadi korban adalah kaum ibu.
Salah satu perwakilan korban, Lindung Sijaba mengatakan, “Kami minta pertanggungjawaban terlapor. Opsinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau proses hukum. Saya pribadi mengalami kerugian Rp 400 juta dan bergabung sejak Februari 2021. Macetnya pembayaran sejak Oktober,” ujarnya.
Pihaknya merasa menjadi korban lantaran tidak ada lagi menerima keuntungan. Saat ditanyakan, selalu dijawab ada perbaikan sistem. Namun, sampai saat ini tidak ada keuntungan masuk.
Keterangan tersebut diberikan pada awal tahun 2022, saat kejadian mulai dipolisikan oleh para korban.
WikiFX Media Solusi Forex
WikiFX secara konsisten menyediakan data, informasi, berita dan edukasi seputar dunia broker dan industri forex. Semua itu dapat Anda temukan melalui aplikasi & situs web WikiFX Indonesia. Aplikasinya dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS).
WikiFX bukan hanya menyediakan berita dan edukasi namun kami juga membantu para trader atau investor forex yang mengalami permasalahan dengan broker mereka. WikiFX memaparkan keluhan dan pengaduan Anda pada laman Paparan yang tersedia pada website dan aplikasi WikiFX.
Informasi Investasi Kripto Bodong
Ratusan korban telah menyetorkan dana investasi. Besarannya bervariasi. Ada yang sebesar Rp 15 juta – Rp 800 juta rupiah. Setoran itu dilakukan melalui akun Treat Doge Profit dan RVD Quantum yang dikelola dua terlapor (Vito dan Bella) sejak 2021.
Para korban tertarik bisnis tersebut karena diimingi keuntungan lima persen serta bonus dalam jangka waktu satu sampai empat minggu. Hitungan itu dalam jumlah dana setoran. Semakin besar dana disetorkan, semakin besar pula keuntungan didapat. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, setoran keuntungan semakin tidak jelas.
Pada Januari 2022, sekelompok ibu-ibu yang menjadi korban melaporkan sejumlah pihak terkait penipuan yang dialami ke Polda Kalteng. Pihak yang dilaporkan, yakni Vito Siagian dan Bella Cecilia, serta satu perusahaan bernama PT Toward Research Business. Selain itu, Indonesia Crypto Exchange (ICE).
Mereka menuding berbagai pihak itu melakukan tindak pidana investasi bodong dan tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Para pelapor meminta bantuan Polda Kalteng untuk memanggil terlapor dan dibawa ke Kalteng. Informasi pada saat itu bahwa di area Kalteng ada sekitar seribu orang lebih yang tertipu yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya Palangkaraya, Gunung Mas, Murung Raya, Kasongan, Kapuas dan Kotim.
Penundaan Keputusan Pengadilan
Selasa kemarin, 29-November-2022, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan keterangan, “Sidang putusan akan dijadwalkan kembali pada 6 Desember, sesuai dengan penundaan tersebut maka penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa”.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadwalkan putusan terdakwa pasangan suami istri tersebut pada Kamis 29 November 2022. Dengan demikian sidang putusan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital kembali ditunda.
Pasangan suami istri tersebut dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa mengajukan tuntutan kepada kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Jaksa menjerat keduanya dengan merujuk pada Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Aplikasi Forex WikiFX
Didalam pustaka informasi WikiFX terdapat data lebih dari 40 ribu broker beserta 30 regulator Forex dari seluruh dunia. WikiFX melakukan kunjungan langsung ke lokasi sehingga data yang didapatkan kemudian dikelola dan ditampilkan pada platform dengan tepat dan akurat.
Anda dapat menggunakan berbagai fitur forex pada aplikasi WikiFX seperti kalender ekonomi, Alat Forex, VPS, Expert Advisor, Wallet ForexPay hingga yang terbaru yaitu demo trading “WikiTrade” untuk mendukung aktivitas forex Anda.
WikiFX juga menyediakan informasi forex yang lengkap dan mendetail seperti Data Tolak Ukur (Benchmark) yang didapatkan dari 89,433 pengguna VPS WikiFX, Kecepatan transaksi rata-rata, rata-rata frekuensi pemutusan, slip perdagangan rata-rata, biaya transaksi rata-rata, biaya perputaran rata-rata, hingga data transaksi seperti total margin, jumlah pengguna, total transaksi, dll.
Aplikasi Forex WikiFX dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS) untuk mendukung aktivitas trading forex Anda.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut