简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Sebanyak 23 broker atau perusahaan sekuritas ternyata diketahui sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi.
Sebagian di antaranya disebabkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)-nya telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di antara 23 broker tersebut yang SPAB-nya telah dicabut setidaknya termasuk PT OSO Sekuritas Indonesia (d/h PT OSO Securities, d/h PT Kapita Sekurindo), PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities), PT Citigroup Sekuritas Indonesia (d/h PT Citigroup Securities Indonesia), PT Pratama Capital Sekuritas, PT Pool Advista Sekuritas, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, dan PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Sedangkan, untuk PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan tanggal 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp 178.000.000,” tulis pengumuman Bursa.
Berikut adalah daftar 23 broker yang sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi, beserta kode brokernya:
AD - Oso Sekuritas Indonesia
AY - Finan Corpindo Nusa
BD - Indo Mitra Sekuritas
BJ - Andalan Artha Advisindo Sekuritas
BM - Overseas Securities
BP - Bapindo Bumi Sekuritas
CG - Citigroup Sekuritas Indonesia
CM - Optima Kharya Capital Securities
DG - Tiga Pilar Sekuritas
DS - Dinar Securities
FM - Onix Capital
HK - Brent Securities
KC - Majapahit Securities
KS - Kresna Sekuritas
KW - Corpus Sekuritas Indonesia
LK - Recapital Sekuritas Indonesia
PI - Magenta Kapital Sekuritas Indonesia
PK - Pratama Capital Sekuritas
QA - Pool Advista Sekuritas
SM - Sinergi Millenium Sekuritas
TA - Magnus Capital
TX - Dhanawibawa Sekuritas Indonesia
WW - Jakarta Securities
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com oleh Andrean Kristianto
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220606111910-17-344625/23-broker-ternyata-sudah-tak-beroperasi-ini-daftarnya
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut