简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:PT MAS Bantah Bisnisnya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek
Terus dikembangkan, Fakta Baru Robot Trading DNA PRO, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Daniel Abe
Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS), Encep Rudi sebagai pimpinan representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC), membantah tudingan Bayu Wicaksono, kuasa hukum korban yang mengajukan gugatan perdata terkait persoalan robot trading DNA Pro.
Rudi mengaku tersinggung dengan pernyataan Bayu yang merendahkan dirinya.
Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luang kepada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.
Menurut Rudi, kegiatan itu untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya.
Rudi yang mengaku lulusan akademi kemaritiman pada 1999, mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara.
Rudi fokus melayani masyarakat di daerah asalnya dengan menjabat sebagai lurah di Kersamanah, Kabupaten Garut selama satu periode.
Setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, Rudi ditunjuk sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat.
“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” kata Rudi kepada wartawan, Senin 2 Mei 2022.
Selain itu, Rudi juga keberatan dengan pernyataan Bayu yang merendahkan profesi jasa pengantar. Menurutnya, setiap orang tidak merendahkan profesi apa pun sepanjang tak melanggar hukum. Apalagi, kata Rudi, hal itu dilakukannya untuk membantu warga di daerah asalnya.
“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilainya bervariasi dari Rp 9 juta sampai Rp 2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar.
Uang itu tak bisa dicairkan setelah DNA Pro dibekukan oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 28 Januari 2022. Broker, kata Rudi, hanya dapat menarik dana investasi bila trading berjalan.
Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui situs. Para korban kemudian mendapat user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp 0, bahkan minus.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.
“Saat ini kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung” tegas Rudi.
Sebelumnya, Bayu menuding direktur dan komisaris dua perusahaan broker robot trading DNA Pro diduga fiktif. Bahkan, dia menuding sosok yang terdaftar sebagai pimpinan tak tahu apa-apa. Bayu menduga orang-orang yang tertulis sebagai pejabat di dua perusahaan itu cuma dimanfaatkan oleh aktor intelektual yang menjalankan proses transaksi.****
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Octa Markets Cyprus Ltd, broker internasional yang beroperasi sejak 2011, menerima penghargaan 'Broker Ramah Islam Terbaik Indonesia 2024' dari Finance Derivative atas komitmennya yang luar biasa dalam menyediakan layanan perdagangan sesuai Syariah di pasar Indonesia.
Berdasarkan pantauan terkini, telah teridentifikasi beberapa platform broker forex yang saat ini telah berubah statusnya menjadi ilegal. Hal ini lantaran aspek otorisasi/regulasi/lisensi telah dicabut oleh lembaga berwenang yang dieksekusi pada akhir November 2024.
VPR Safe Financial Group selaku operator broker forex Alvexo diwajibkan membayar denda sebesar 50.000 Euro atau setara lebih dari Rp 830 Juta akibat pelanggaran serius yang dilakukan terkait dengan Pembatasan Pemasaran, Distribusi dan Penjualan Kontrak untuk Perbedaan (CFD) kepada Klien Ritel.
Semakin bertambah ancaman kejahatan online di dunia perdagangan instrumen keuangan online. Terdeteksi adanya lima broker forex kategori penipu baru yang telah memakan korban. Muncul pula upaya improvisasi kriminal daring dengan modus platform duplikasi regulator per akhir November 2024.