简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Para Founder DNA Pro Ditangkap, Daniel Zii dan Daniel Abe Buron
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indoneisa (Bareskrim Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan sebanyak 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah berhasil menangkap sebanyak 7 orang terduga pelaku yang berasal dari jejaring DNA Pro.
Menanggapi peristiwa ini, pengacara Pablo Benua mengatakan bahwa tertangkapnya para founder DNA Pro telah menunjukkan bahwa DNA Pro telah scam.
“Founder-founder DNA Pro ini sudah jelas ditahan di Bareskrim, sehingga apalagi yang harus gua sampaikan, artinya, DNA Pro ya scam,” ujar Pablo Benua dikutip dari kanal YouTube Rey Utamni & Benua, Sabtu, 9 April 2022.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dari 12 orang pihak manajemen DNA Pro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, Daniel Abe dan Daniel Zii termasuk ke dalam daftar tersebut.
Berikut nama 9 tersangka kasus DNA Pro.
1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno
7. Jerry Gunandar
8. Stefanus Richard alias Stefen
9. Franky.
Jumlah tersangka menjadi 12 setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang lainnya berinisial FE, AS dan DV.
Lebih lanjut, Pablo Benua membayangkan seandainya para member robot trading DNA Pro itu mendengarkan apa yang ia katakan, tentu saja para member tersebut tidak akan mengalami kerugian seperti ini.
“Bayangkan kalo anda-anda sekalian yang ada di luaran sana, dulu itu mendengarkan omongan kami-kami ini, percaya dengan omongan kami, anda tidak akan terjerumus ke dalam lingkaran robot trading ini,” ujar Pablo Benua.
Sebagaimana diketahui, DNA Pro merupakan salah satu dari ratusan robot trading yang diblokir oleh Kemendag melalui Bappebti.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional berbagai robot trading termasuk DNA Pro.
Hal itu juga dilakukan oleh pemerintah demi melindungi masyarakat dari investasi bodong yang merugikan.
Pasca diblokir oleh Bappebti, para member robot trading termasuk DNA Pro mengaku mengalami kesulitan dalam memproses penarikan dana investasi mereka alias withdrawal (WD).
Dengan begitu, banyak dari para member DNA Pro yang merasa khawatir akan potensi DNA Pro yang segera SCAM.
Untuk mengatasi kekhawatiran mereka akan hal itu, para member DNA Pro pun berbondong-bondong membuat laporan ke Kepolisian.***
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di tengah kemajuan pesat dan perkembangan lanskap dalam teknologi keuangan, regulasi keuangan dan jaminan keamanan keuangan, WikiGlobal berdiri di garis depan, memantau dengan cermat tren transformatif ini. Saat kami memulai rangkaian wawancara eksklusif yang berfokus pada bidang-bidang penting ini, kami sangat senang dapat melakukan percakapan mendalam dengan Bapak Naushad Khadun.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.