简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto. Tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya, hal tersebut dikarenakan aset kripto dianggap bukan mata uang. Yoga juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang terlibat dan memperdagangkan aset kripto untuk proses memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.
Pada pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto ini, baru akan diimplementasikan di bulan Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar. Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan terlebih dahulu. Kebijakan ini sehubungan dengan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berencana menerbitkan UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Belakangan ini, tren investasi kripto di Indonesia sedang tumbuh sangat pesat. Berdasarkan data terakhir dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor aset kripto di Indonesia Pada Februari 2022 lalu mencapai 12,4 juta investor kripto. Ini berarti minat masyarakat akan terus tumbuh terhadap kripto mengingat masih tingginya sentimen positif dari pemerintah dunia dan juga Indonesia. Sebagai salah satu pelaku industri kripto, CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan pendapat mengenai kenaikan investor aset kripto ini akan terus berlanjut. Ini merupakan dampak teknologi blockchain seperti kripto, DeFi, dan NFT semakin dibutuhkan. Oscar juga mengatakan, data itu membuktikan Indonesia sudah menempatkan kripto sebagai komoditas yang kian mainstream. Bahkan perkembangan di Indonesia mengalahkan negara Singapura yang berada di urutan kedelapan di kawasan Asia Tenggara. Hal ini terjadi karena tidak hanya keterbukaan ekosistem di dalam negeri, sentimen positif dunia pun sedikit banyak berpengaruh terhadap tren investasi kripto. Misalnya, seperti beberapa negara yang melonggarkan kebijakan penggunaan kripto.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di tengah kemajuan pesat dan perkembangan lanskap dalam teknologi keuangan, regulasi keuangan dan jaminan keamanan keuangan, WikiGlobal berdiri di garis depan, memantau dengan cermat tren transformatif ini. Saat kami memulai rangkaian wawancara eksklusif yang berfokus pada bidang-bidang penting ini, kami sangat senang dapat melakukan percakapan mendalam dengan Bapak Naushad Khadun.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
IC Markets Global
HFM
FxPro
EC Markets
Vantage
VT Markets
IC Markets Global
HFM
FxPro
EC Markets
Vantage
VT Markets
IC Markets Global
HFM
FxPro
EC Markets
Vantage
VT Markets
IC Markets Global
HFM
FxPro
EC Markets
Vantage
VT Markets